Buat Kode Pajak (Tax Code) dari List | Others | Tax Codes . Disana akan diminta untuk membuat Kode Tax, setting Sales Tax dan Purchase Tax Account-nya.
Langkah 2
Item-item yang kena pajak, pastikan dikenakan Kode Pajak. Dari List | Items, pada saat buat atau Edit Item yang sudah ada, dibagian Sales Tax Codes dan Purchase Tax Codes , isi dengan kode pajak atas barang tersebut, jika item tersebut kena dua pajak, yaitu PPn (kode P) dan PPn BM (kode M), maka kita isi dengan PM.
Langkah 3
Setting di Customer, pada saat membuat Customer baru atau Edit Customer yang sudah ada, di Tab/halaman Sales isi :
-
Tax 1 dengan Kode Pajak (Tax Code) yang sudah kita buat sebelumnya di daftar Tax Codes.
-
Tax Number , isi dengan nomor NPWP. Jika NPWP dikosongkan, PPn atas penjualan ke customer tersebut akan masuk ke bagian Faktur Pajak Sederhana(Faktur Pajak yang Digunggung) di SPT Masa .
-
NPPKP, isi dengan nomor NPPKP Customer tersebut.
-
Tax Type , isi dengan type pajak customer bersangkutan (ini akan mempengaruhi cara pelaporannya ke SPT Masa).
-
Tax 1 isi dengan Kode Tax PPn yang sudah kita buat sebelumnya di daftar Tax Codes.
-
Tax Number , isi dengan nomor NPWP.
-
NPPKP , isi dengan nomor NPPKP Vendor tersebut.
-
Tax Type, isi dengan type pajak Vendor bersangkutan (ini akan mempengaruhi cara pelaporannya ke SPT Masa).
Setup | Preferences | Taxation, centang Code in Invoice Tax No .
Keterangan
-
Jika Item dan Customer dikenakan kode pajak yang sama, maka di Faktur Penjualan akan dikenakan pajak.
-
Jika Item dan Vendor dikenakan kode pajak yang sama, maka di Faktur Pembelian akan dikenakan pajak.
-
Jika salah satu tidak dikenakan Pajak, misalnya Item-nya tidak dikenakan pajak sedangkan Customer kena Pajak, maka Faktur Penjualan tidak akan muncul PPn-nya (Pajaknya), begitu juga sebaliknya jika Customer yang tidak diisi Tax 1-nya sedangkan Item diisi kode pajaknya. Sama halnya di Faktur Pembelian.
-
Jika Item dikenakan PPn BM sedangkan Customer dikenakan PPn, artinya dikenakan pajak yg berbeda, di Faktur tidak akan dikenakan Pajak/Pajak tidak muncul.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar